JAKARTA: PT Astra Otoparts Tbk (“Astra Otoparts” atau “Perseroan”) pada, Selasa (29/04) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham telah menyetujui sejumlah agenda penting, beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama: Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk:
- Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
- Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan PricewaterhouseCoopers), dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”.
Dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan dimaksud.
Mata Acara Kedua: Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.033.640.361.396,- dengan rincian sebagai berikut:
- Pembagian dividen tunai sebesar Rp915.749.270.000,- (kurang lebih 45% dari keuntungan yang tercatat) atau setara Rp190,- per saham, yang terdiri dari:
- Dividen interim sebesar Rp274.724.781.000,- atau sebesar Rp57,- per saham (telah dibayarkan pada 24 Oktober 2024)
- Dividen final sebesar Rp641.024.489.000,- atau sebesar Rp133,- per saham (akan dibayarkan pada 28 Mei 2025 kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 14 Mei 2025)
- Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia, dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan
- Sisa laba bersih yang belum ditetapkan penggunaannya dibukukan sebagai laba ditahan.
Perseroan tidak menetapkan cadangan khusus mengingat jumlah minimal cadangan khusus yan dipersyaratkan dalam Pasal 70 UUPT telah terpenuhi.
Mata Acara Ketiga: Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027. Dengan demikian, susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Anggota Dewan Komisaris:
Gidion Hasan sebagai Presiden Komisaris
Bambang Widjanarko E.S. sebagai Komisaris Independen
Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai Komisaris Independen
Bambang Trisulo sebagai Komisaris Independen
Gunawan Geniusahardja sebagai Komisaris
Sudirman Maman Rusdi sebagai Komisaris
Thomas Junaidi Alim W. sebagai Komisaris
Anggota Direksi:
Hamdhani Dzulkarnaen Salim sebagai Presiden Direktur
Yusak Kristian Solaeman sebagai Wakil Presiden Direktur
Tujuh Martogi Siahaan sebagai Direktur
Ronny Kusgianta sebagai Direktur
Sophie Handili sebagai Direktur
Abun Gunawan sebagai Direktur
Prihatanto Agung L. sebagai Direktur
Andi Gunanto sebagai Direktur
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan rapat ini dalam akta di hadapan Notaris serta melakukan seluruh tindakan administratif yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Keempat: Penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan
- Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp4.327.154.000,- gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan RUPST tahun 2026, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Mata Acara Kelima: Penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025
- Menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Kantor Akuntan Publik dan Ibu Ely, S.E., CPA, CA sebagai Akuntan Publik, untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025.
- Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden Direktur PT Astra Otoparts Tbk, Hamdani Dzulkarnaen S., mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan atas dukungan penuh yang telah diberikan selama ini.