Media

AGMS 2026: Astra Otoparts Appoints President Director and Approves Dividend Distribution

JAKARTA: PT Astra Otoparts Tbk (“Astra Otoparts” atau “Perseroan”) pada hari ini, Jumat (17/04) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham telah menyetujui lima agenda penting sebagai berikut:

  1. Mata Acara Pertama: Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025
    Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk:
    • Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
    • Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan PricewaterhouseCoopers), dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”.

    Dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan dimaksud.

  2. Mata Acara Kedua: Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025
    Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp2.205.022.221.684,- dengan rincian sebagai berikut:
    a.Pembagian dividen tunai sebesar Rp1.103.718.857.000,- atau Rp229,- per saham, yang terdiri dari:
    • Dividen interim sebesar Rp284.364.247.000,- atau sebesar Rp59,- per saham (telah dibayarkan pada 24 Oktober 2025)
    • Dividen final sebesar Rp819.354.610.000,- atau sebesar Rp170,- per saham (akan dibayarkan pada 15 Mei 2026 kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 4 Mei 2025)
    • Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia, dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan

    b. Sisa laba bersih yang belum ditetapkan penggunaannya dibukukan sebagai laba ditahan.

    Perseroan tidak menetapkan cadangan khusus mengingat jumlah minimal cadangan khusus yang dipersyaratkan dalam Pasal 70 UUPT telah terpenuhi.

  3. Mata Acara Ketiga: Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
    a. Menerima pengunduran diri Bapak Hamdani Dzulkarnaen S. dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan serta pengunduran diri Bapak Gidion Hasan dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
    b. Mengangkat Bapak Yusak Kristian Solaeman sebagai Presiden Direktur Perseroan, Bapak Thomas Junaidi Alim W. Sebagai Presiden Komisaris, serta Bapak Gidion Hasan sebagai Komisaris Perseroan yang baru, untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027. Dengan demikian, susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

    Anggota Dewan Komisaris:
    Thomas Junaidi Alim W. : sebagai Presiden Komisaris
    Bambang Widjanarko E.S. : sebagai Komisaris Independen
    Agus Tjahajana Wirakusumah : sebagai Komisaris Independen
    Djangkep Budhi Santoso sebagai : Komisaris Independen
    Gunawan Geniusahardja sebagai : Komisaris
    Sudirman Maman Rusdi sebagai : Komisaris
    Gidion Hasan sebagai : Komisaris

    Anggota Direksi:
    Yusak Kristian Solaeman sebagai : Presiden Direktur
    Tujuh Martogi Siahaan sebagai : Direktur
    Ronny Kusgianta sebagai : Direktur
    Sophie Handili sebagai : Direktur
    Abun Gunawan sebagai : Direktur
    Prihatanto Agung Lesmono sebagai : Direktur
    Andi Gunanto sebagai : Direktur

    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan rapat ini dalam akta di hadapan Notaris serta melakukan seluruh tindakan administratif yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Mata Acara Keempat: Penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan
    a. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp 4.096.300.000,- gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan RUPST tahun 2027, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta
    b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

  5. Mata Acara Kelima: Penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026
    a. Menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Kantor Akuntan Publik dan Ibu Ely, S.E., CPA, CA sebagai Akuntan Publik, untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026.
    b. Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
    c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sejalan dengan komitmen Perseroan dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat tata kelola perusahaan, perubahan susunan Dewan Komisaris dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan keselarasan dengan strategi bisnis Perseroan ke depan. Pada saat yang sama, Perseroan juga mengangkat Yusak Kristian Solaeman sebagai Presiden Direktur seiring dengan tugas Presiden Direktur sebelumnya, Hamdani Dzulkarnaen Salim, yang telah memasuki masa purna bhakti. Presiden Direktur Astra Otoparts Yusak Kristian Solaeman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan atas dukungan yang telah diberikan kepada Perseroan pada tahun 2025.